Mengenal Lebih Jauh Lembaga Legislatif





Halo sobat blog kali ini, saya akan mem-posting sebuah artikel yang berisi mengenai segala hal tentang Legislatif.Siapa tau saja bisa bermanfaat bagi sobat yang mau tes CPNS .
Jumlah Legislatif :
  1. Untuk DPR berjumlah 560 orang
  2. Untuk DPD, tiap provinsi = 4 orang.
  3. Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  4. Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Apakah fungsi DPR ? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A Ayat 1 disebutkan:

1. Legislasi
      Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan bersama presiden.

2. Anggaran
      Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

3. Pengawasan
      Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak DPR  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A Ayat 2 :

1. HAK INTERPELASI
      Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah

2. HAK ANGKET
      Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. HAK MENYATAKAN PENDAPAT
      Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum 
Hak dan Kewajiban Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:
  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.



Post a Comment

0 Comments